Minggu, 09 Maret 2014

OBAT YANG DAPAT DIBERIKAN KEPADA IBU HAMIL


Therapeutic Good Administration Australia (TGA, 2005) mengkategorikan obat
menurut beberapa kelompok. Pengkategorian tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
a. Kategori A : Obat-obat yang telah konsumsi oleh sejumlah besar wanita hamil dan
wanita usia subur tanpa adanya bukti peningkatan frekuensi cacat lahir atau efek membahayakan baik langsung maupun tidak langsung pada janin. Contoh : Antasid (Obat Maag), Dimenhidrinat, Difenhidramin, Metoklopramid (antimuntah).
b. Kategori B : Obat-obat yang telah dikonsumsi oleh sejumlah kecil wanita hamil atau wanita usia subur, tanpa peningkatan frekuensi cacat lahir atau efek membahayakan baik langsung maupun tidak langsung pada janin. Contoh: Simetidin, Famotidin, Ranitidin, Sukralfat (Obat Maag), Domperidon, Hiosin, Hiosin Hidrobromida (Antimuntah).
c. Kategori C : Obat-obat, karena efek farmakologinya, menyebabkan atau dicurigai menyebabkan efek berbahaya pada janin atau bayi baru lahir tanpa menyebabkan cacat lahir. Efek tersebut mungkin reversibel (dapat kembali normal). Contoh : Diklofenak, Ibuprofen, Ketoprofen, Ketorolac, Asam Mefenamat, Piroksikam (Antinyeri), Kotrimoksazol (Antibiotik, gol Sulfonamid).
d. Kategori D : Obat-obat yang menyebabkan, dicurigai menyebabkan, atau diperkirakan menyebabkan peningkatan angka kejadian cacat lahir atau kerusakan yang irreversibel (tidak bisa diperbaiki lagi). Obat-obat golongan ini mungkin juga mempunyai efek farmakologi yang merugikan. Contoh : Kaptopril (antihipertensi, gol ACE Inhibitor), Losartan, Valsartan (antihipertensi, gol Angiotensin II Reseptor Antagonis), Doksisiklin, Minosiklin, Tetrasiklin (antibiotika, gol Tetrasiklin), Amikasin, Gentamisin, Kanamisin, Neomisin (antibiotika, gol aminoglikosid).
e. Kategori X : Obat-obat yang berisiko tinggi menyebabkan kerusakan permanen pada janin. Obat-obat ini sebaiknya tidak digunakan pada kehamilan atau keadaan dimana seorang wanita diperkirakan telah hamil. Contoh : Misoprostol (Obat Maag).
Catatan : Untuk obat pada kategori B, data penggunaan pada manusia kurang atau tidak cukup, oleh karena itu subkategori tersebut didasarkan pada data penggunaan pada hewan coba. Kategori B tidak berarti lebih aman daripada kategori C. Obat-obat pada kategori D tidak secara mutlak dikontraindikasikan pada kehamilan (misalnya, antikonvulsan).
Dari bukti penelitian di Amerika, 60-75% perempuan hamil umumnya menggunakan 3-10 jenis obat selama kehamilannya. Obat-obatan kebanyakan diberikan untuk mengatasi keluhan yang paling umum, seperti pusing, nyeri, demam, serta mual. 

http://medicalinformationcenterofmitha.blogspot.com/2010/01/obat-obat-yang-aman-bagi-ibu-hamil-dan.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar