Adalah hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat
baru yang ditemukannya berdasarkan riset Industri farmasi tersebut
diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui
berbagaii tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara
internasional. Obat yang telah diberi hak paten tersebut tidak boleh
diproduksi dan dipasarkan dengan nama generik oleh industri farmasi lain
tanpa izin pemilik hak paten selama masih dalam masa hak paten.
Berdasarkan UU No 14 tahun 2001, tentang Paten, masa hak paten
berlaku 20 tahun (pasal 8 ayat 1) dan bisa juga 10 tahun (pasal 9).
Contoh yang cukup populer adalah Norvask. Kandungan Norvask ( aslinya
Norvasc) adalah amlodipine besylate, untuk obat antihipertensi. Pemilik
hak paten adalah Pfizer. Ketika masih dalam masa hak paten (sebelum
2007), hanya Pfizer yang boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine.
Bisa dibayangkan, produsen tanpa saingan. Harganya luar biasa mahal.
Biaya riset, biaya produksi, biaya promosi dan biaya-biaya lain
(termasuk berbagai bentuk upeti kepada pihak-pihak terkait), semuanya
dibebankan kepada pasien.
Setelah masa hak paten berakhir, barulah industri farmasi lain boleh
memproduksi dan memasarkan amlodipine dengan berbagai merek. Amlodipine
adalah nama generik dan merek-merek yang beredar dengan berbagai nama
adalah obat generik bermerek. Bukan lagi obat paten, lha wong masa hak
paten sudah berakhir. Anehnya, amlodipine dengan macam-macam merek dan
kemasan harganya masih mahal, padahal yang generik haraganya sekitar 3
ribu per tablet.
OBAT GENERIK:
Adalah nama obat yang sama dengan zat aktif berkhasiat yang
dikandungnya, sesuai nama resmi International Non Propietary Names yang
telah di tetapkan dalam Farmakope Indonesia. Contohnya: Parasetamol,
Antalgin, Asam Mefenamat, Amoksisilin, Cefadroxyl, Loratadine,
Ketoconazole, Acyclovir, dan lain-lain. Obat-obat tersebut sama persis
antara nama yang tertera di kemasan dengan kandungan zat aktifnya. (Obat
jenis ini biasanya dibuat setelah masa hak paten dari suatu obat telah
berakhir dan menggunakan nama dagang sesuai dengan nama asli zat kimia
yang dikandungnya)
http://pkmjumo.wordpress.com/2011/05/18/obat-paten-obat-generik-dan-obat-generik-bermerk/
http://pkmjumo.wordpress.com/2011/05/18/obat-paten-obat-generik-dan-obat-generik-bermerk/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar