Farmakope memuat persyaratan kemurniaan, sifat kimia dan fisika, cara
pemeriksaan, serta beberapa ketentuan lain yang berhubungan dengan
obat-obatan.
Ketentuan Umum Farmakope Indonesia IV
Farmakope edisi terbaru yang berlaku hingga saat ini adalah Farmakope Indonesia edisi Empat. Judul tersebut dapat disingkat menjadi Farmakope Indonesia edisi IV atau FI IV. Jika digunakan istilah FI tanpa keterangan lain selama periode berlakunya Farmakope Indonesia ini, maka yang dimaksudkan adalah FI IV dan semua suplemennya.
Bahan dan Proses
Ketentuan Umum Farmakope Indonesia IV
Farmakope edisi terbaru yang berlaku hingga saat ini adalah Farmakope Indonesia edisi Empat. Judul tersebut dapat disingkat menjadi Farmakope Indonesia edisi IV atau FI IV. Jika digunakan istilah FI tanpa keterangan lain selama periode berlakunya Farmakope Indonesia ini, maka yang dimaksudkan adalah FI IV dan semua suplemennya.
Bahan dan Proses
Sediaan
resmi dibuat dari bahan-bahan yang memenuhi persyaratan dalam monografi
Farmakope untuk masing-masing bahan yang bersangkutan, yang
monografinya tersedia dalam Farmakope.
Air
yang digunakan sebagai bahan dalam sediaan resmi harus memenuhi
persyaratan untuk air, air untuk injeksi atau salah satu bentuk steril
air yang tercantum dalam monografi dalam FI ini. Air yang dapat diminum
dan memenuhi persyaratan air minum yang diatur oleh pemerintah dapat
digunakan dalam memproduksi sediaan resmi.
Bahan
resmi harus dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip cara pembuatan yang
baik dan dari bahan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,
untuk menjamin agar bahan yang dihasilkan memenuhi semua persyaratan
yang tertera pada monografi Farmakope.
Apabila
monografi suatu sediaan memerlukan bahan yang jumlahnya dinyatakan
sebagai zat yang telah dikeringkan, bahan tersebut tidak perlu
dikeringkan terlebih dahulu sebelum digunakan, asalkan adanya air atau
zat lain yang mudah menguap diperkenankan dalam jumlah yang ditetapkan.
Bahan Tambahan
Bahan
resmi yang dibedakan dari sediaan resmi tidak boleh mengandung bahan
yang ditambahkan kecuali secara khusus diperkenankan dalam monografi.
Apabila diperkenankan pada penandaan harus tertera nama dan jumlah bahan
tam-bahan tersebut.
Kecuali
dinyatakan lain dalam monografi atau dalam ketentuan umum, bahan-bahan
yang diperlukan seperti bahan dasar, penyalut, pewarna, penyedap,
pengawet, pemantap dan pembawa dapat ditambahkan ke dalam sediaan resmi
untuk meningkatkan stabilitas, manfaat atau penampilan maupun untuk
memudahkan pembuatan. Bahan tambahan tersebut dianggap tidak sesuai dan
dilarang digunakan, kecuali :
1. bahan tersebut tidak membahayakan dalam jumlah yang digunakan
2. tidak melebihi jumlah minimum yang diperlukan untuk memberikan efek yang diharapkan.
3. tidak mengurangi ketersediaan hayati, efek terapi atau keamanan dari sediaan resmi.
4. tidak mengganggu dalam pengujian dan penetapan kadar.
Udara
didalam wadah sediaan resmi dapat dikeluarkan atau diganti dengan
karbondioksida, helium, nitrogen atau gas lain yang sesuai. Gas tersebut
harus dinyatakan pada etiket kecuali dinyatakan lain dalam monografi.
Tangas Uap.
Jika
dinyatakan penggunaan tangas uap, yang dimaksud adalah tangas dengan
uap panas mengalir. Dapat juga digunakan pamanas lain yang dapat diatur
hingga suhunya sama dengan uap panas mengalir.
Tangas Air
Jika dinyatakan penggunaan tangas air, tanpa menyebutkan suhu tertentu, yang dimaksud adalah tangas air yang mendidih kuat.
Larutan.
Kecuali dinyatakan lain, larutan untuk pengujian atau penetapan kadar dibuat dengan air sebagai pelarut.
Pernyataan
1 dalam 10 mempunyai arti 1 bagian volume cairan atau 1 bagian bobot
zat padat diencerkan dengan atau dilarutkan dalam pengencer atau pelarut
secukupnya hingga volume akhir 10 bagian volume.
Pernyataan 20 : 5 : 2 mempunyai arti beberapa cairan dengan perbandingan volume seperti yang disebutkan, dicampur.
Bobot Jenis
Kecuali dinyatakan lain, bobot jenis adalah perbandingan bobot zat diudara pada suhu 25 o terhadap bobot air dengan volume sama pada suhu 25 o
Suhu
Kecuali dinyatakan lain, semua suhu di dalam Farmakope dinyatakan dalam derajat celcius dan semua pengukuran dilakukan pada suhu 25 o. Jika dinyatakan suhu kamar terkendali , yang dimaksud adalah suhu 15 o dan 30 o
Air
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan air dalam pengujian dan penetapan kadar adalah air yang dimurnikan.
Pemerian
Pemerian
memuat paparan mengenai sifat zat secara umum terutama meliputi wujud,
rupa, warna, rasa, bau dan untuk beberapa hal dilengkapi dengan sifat
kimia atau sifat fisika, dimaksudkan untuk dijadikan petunjuk dalam
pengelolaan, peracikan, dan penggunaan.
Pernyataan
dalam pemerian tidak cukup kuat dijadikan syarat baku, tetapi meskipun
demikian secara tidak langsung dapat membantu dalam penilaian
pendahuluan terhadap mutu zat yang bersangkutan.
Kelarutan
Kelarutan zat yang tercantum dalam farmakope dinyatakan dengan istilah sebagai berikut :
Istilah kelarutan
|
Jumlah bagian pelarut yang diperlukan untuk melarutkan satu bagian zat.
|
Sangat mudah larut
Mudah larut
Larut
Agak sukar larut
Sukar larut
Sangat sukar larut
Praktis tidak larut
|
Kurang dari 1
1 sampai 10
10 sampai 30
30 sampai 100
100 sampai 1000
1000 sampai 10.000
lebih dari 10.000
|
Wadah dan Penyimpanan
Wadah
dan sumbatnya tidak boleh mempengaruhi bahan yang disimpan didalamnya
baik secara kimia maupun secara fisika, yang dapat mengakibatkan
perubahan kekuatan, mutu atau kemurniannya hingga tidak memenuhi
persyaratan resmi.
Kecuali
dinyatakan lain, persyaratan wadah yang tertera di Farmakope juga
berlaku untuk wadah yang digunakan dalam penyerahan obat oleh apoteker.
Kemasan tahan rusak
Wadah
suatu bahan steril yang dimaksudkan untuk pengobatan mata atau
telinga, kecuali yang disiapkan segera sebelum diserahkan atas resep
dokter , harus disegel sedemikian rupa hingga isinya tidak dapat
digunakan tanpa merusak segel.
Wadah tidak tembus cahaya
Wadah
tidak tembus cahaya harus dapat melindungi isi dari pengaruh cahaya,
dibuat dari bahan khusus yang mempunyai sifat menahan cahaya atau dengan
melapisi wadah tersebut .
Wadah
yang bening dan tidak berwarna atau wadah yang tembus cahaya dapat
dibuat tidak tembus cahaya dengan cara memberi pembungkus yang buram.
Dalam hal ini pada etiket harus disebutkan bahwa pembungkus buram
diperlukan sampai isi dari wadah habis karena diminum atau digunakan
untuk keperluan lain.
Jika
dalam monografi dinyatakan “Terlindung dari cahaya “ dimaksudkan agar
penyimpanan dilakukan dalam wadah tidak tembus cahaya.
Wadah tertutup baik
Wadah
tertutup baik harus melindungi isi terhadap masuknya bahan padat dan
mencegah kehilangan bahan selama penanganan , pengangkutan, penyimpanan
dan distribusi.
Wadah tertutup rapat
Harus
melindungi isi terhadap masuknya bahan cair , bahan padat atau uap dan
mencegah kehilangan, merekat, mencair atau menguapnya bahan selama
pena-nganan , pengangkutan dan distribusi dan harus dapat ditutup rapat
kembali. Wadah tertutup rapat dapat diganti dengan wadah tertutup kedap
untuk bahan dosis tunggal.
Wadah tertutup kedap
Harus dapat mencegah menembusnya udara atau gas selama penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan distribusi.
Wadah satuan tunggal
Digunakan
untuk produk obat yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai dosis
tunggal yang harus digunakan segera setelah dibuka. Wadah atau
pembung-kusnya sebaiknya dirancang sedemikian rupa, hingga dapat
diketahui apabila wadah tersebut pernah dibuka. Tiap wadah satuan
tunggal harus diberi etiket yang menye-butkan identitas, kadar atau
kekuatan, nama produsen, nomor batch dan tanggal ka-daluarsa.
Wadah dosis tunggal
Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan untuk bahan yang hanya digunakan secara parenteral.
Wadah dosis satuan
Adalah wadah satuan tunggal untuk bahan yang digunakan bukan secara parenteral dalam doosis tunggal, langsung dari wadah.
Wadah satuan ganda
Adalah
wadah yang memungkinkan dapat diambil isinya beberapa kali tanpa
mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau kemurnian sisa zat dalam
wadah tersebut.
Wadah dosis ganda
Adalah wadah satuan ganda untuk bahan yang digunakan hanya secara parenteral
Suhu penyimpanan
Dingin
|
adalah suhu tidak lebih dari 8o
Lemari pendingin memiliki suhu antara 2o dan 8o sedangkan lemari pembeku mempunyai suhu antara - 20o dan -10o
|
Sejuk
|
adalah suhu antara 8o dan 15o.
Kecuali
dinyatakan lain harus disimpan pada suhu sejuk dapat
disimpan di dalam lemari pendingin
|
Suhu kamar
|
adalah suhu pada ruang kerja.
Suhu kamar terkendali adalah suhu yang diatur antara 15 o dan 30o
|
Hangat
|
adalah suhu antara 30o dan 40 o
|
Panas berlebih
|
adalah suhu di atas 40o
|
Penandaan
Bahan
dan sediaan yang disebutkan dalam farmakope harus diberi penandaan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persen
- Persen bobot per bobot ( b/b) , menyatakan jumlah gram zat dalam 100 gram larutan atau campuran,.
-
Persen bobot per volume ( b/v) , menyatakan jumlah gram zat
dalam 100 ml larutan, sebagai pelarut dapat digunakan air atau pelarut
lain.
- Persen volume per volume (v/v), menyatakan jumlah ml zat dalam 100 ml larutan
Pernyataan
persen tanpa penjelasan lebih lanjut untuk campuran padat atau setengah
padat, yang dimaksud adalah b/b, untuk larutan dan suspensi suatu zat
padat dalam cairan yang dimaksud adalah b/v , untuk larutan cairan di
dalam cairan yang dimak-sud adalah v/v dan untuk larutan gas dalam
cairan yang dimaksud adalah b/v.
Daluarsa
Adalah waktu yang
menunjukkan batas terakhir obat masih memenuhi syarat baku. Daluarsa
dinyatakan dalam bulan dan tahun, harus dicantumkan dalam etiket.
neogalih.blogspot.com › Materi Farmasi
neogalih.blogspot.com › Materi Farmasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar