neogalih.blogspot.com › Materi Farmasi
Menurut undang – undang yang dimaksud obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah , mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.
Pengertian Obat Secara UmumObat ialah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun luar, guna mencegah, meringankan ataupun menyembuhkan penyakit.
Menurut undang – undang yang dimaksud obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah , mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.
Pengertian Obat Secara Khusus
1
|
Obat Jadi
|
Yakni
obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan,
salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai
teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang
ditetapkan oleh pemerintah.
|
2
|
Obat Patent
|
Yakni
obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat
pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik
yang memproduksinya.
|
3
|
Obat Baru
|
Yakni
obat yang terdiri atau berisi zat, baik sebagai bagian yang
berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi,
pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga
tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
|
4
|
Obat Asli
|
Yakni
obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia,
terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam
pengobatan tradisional.
|
5
|
Obat Esensial
|
Adalah
obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat
terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan
oleh Menteri Kesehatan
|
6
|
Obat Generik
|
Adalah
obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia
untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
|
Penggolongan Obat
Macam-macam penggolongan obat :
1. Menurut kegunaannya obat dapat dibagi :
a). untuk menyembuhkan (terapeutic)
b). untuk mencegah (prophylactic)
c). untuk diagnosa (diagnostic)
2. Menurut cara penggunaan obat dapat dibagi :
a). Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam), adalah obat yang digunakan melalui orang dan diberi tanda etiket putih
b).
Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar), adalah obat yang cara
penggunaannya selain melalui oral dan diberi tanda etiket biru.
Contohnya implantasi, injeksi, topikal, membran mukosal, rektal,
vaginal, nasal, opthal, aurical, collutio/gargarisma.
3. Menurut cara kerjanya obat dapat dibagi :
a).
Lokal, adalah obat yang bekerjanya pada jaringan setempat, seperti
obat – obat yang digunakan secara topikal pemakaian topikal. Contohnya
salep, linimenta dan cream
b). Sistemis, adalah obat yang didistribusikan keseluruh tubuh. Contohnya tablet, kapsul, obat minum dan lain – lain.
4. Menurut undang-undang kesehatan obat digolongkan dalam :
a).
Obat narkotika (obat bius), merupakan obat yang diperlukan dalam
bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan
ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa
pembatasan dan pengawasan.
b).
Obat Psikotropika (obat berbahaya), obat yang mempengaruhi proses
mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan /
kelakuan orang.
c). Obat keras adalah semua obat yang :
§ mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam daftar obat keras.
§
diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi
berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
§ obat baru , kecuali dinyatakan Departemen Kesehatan tidak membahayakan
§ semua sediaan parenteral
d).
Obat Bebas Terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa
resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda
peringatan (P1 s/d P6)
e).
Obat Bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas, dan tidak
membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau dengan
garis tepi berwarna hitam.
Sumber Obat
Obat yang kita gunakan ini berasal dari berbagai sumber antara lain :
1. Tumbuhan (flora, nabati), seperti digitalis folium, kina, minyak jarak.
2. Hewan (fauna, hayati) seperti minyak ikan, adeps lanae, cera.
3. Mineral (pertambangan) seperti kalium iodida, garam dapur, parafin, vaselin.
4. Sintetis (tiruan/buatan) seperti kamfer sintetis, vitamin C
5. Mikroba seperti antibiotik penicillin dari Penicillium notatum.
Dari
sumber-sumber ini supaya lebih sederhana dan lebih mudah dalam
pemakaian dan penyimpanan masih harus diolah menjadi sediaan kimia dan
sediaan galenis. Contoh :
Simplisia
|
Preparat Kimia
|
Preparat Galenis
|
Belladonnae herba
|
Atropin sulfas
Scopolamini hydrobromidum
|
Belladonna extractum
Belladonnae tinctura
|
Opium
|
Morphini hydrochloridum
Codeini Hydrochloridum
|
Opii extractum
Opii tinctura
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar